BUMN - Badan Usaha Milik Negara

BUMN - Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Badan Usaha Milik Negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom)

0 komentar


Posting Komentar

BUMN - Badan Usaha Milik Negara